Gedung Komisi Yudisial (ari saputra/detikcom)
Banyumas - Komisi Yudisial (KY)
mengatakan peran mayarakat dalam pemberantasan mafia peradilan saat ini
belum sekuat fokus masyarakat dalam pemberantasan korupsi. KY sendiri
sebagai lembaga negara yang memiliki tugas untuk mewujudkan peradilan
bersih terkadang masih mengalami kesulitan."Gerakan pemberantasan mafia peradilan belum menjadi gerakan masyarakat sebagaimana gerakan pemberantasan korupsi," kata Sekjen KY, Muzayyin Mahbub
Hal tersebut disampaikan Muzayyin dalam seminar dan dialog 'Komisi Yudisial dan Aksebilitas Keadilan untuk Masyarakat' di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jalan Suparno, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2013).
Padahal menurut Muzayyin, akibat yang ditimbulkan oleh mafia peradilan lebih buruk dari akibat yang ditimbulkan oleh praktek korupsi. Sebab dalam mafia peradilan ada korupsi keadilan, kerugian ekonomi dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Mafia peradilan dapat meruntuhkan sendi kehidupan berbangsa. Indonesia sebagai negara hukum dapat hancur oleh praktek mafia peradilan," ujar Muzayyin.
Menurutnya, sikap permisif dan perasaan bukan dirinya yang dirugikan secara langsung menjadi salah satu faktor belum massifnya gerakan pemberantasan peradilan.
Muzayyin mengatakan konses KY saat ini tidak hanya mengembangkan kapasitas hakim agar sesuai dengan fitrahnya sebagai 'wakil Tuhan', tetapi juga bagaimana membangun masyarakat agar memiliki kesadaran yang tinggi untuk tidak menjadi bagian dari mafia peradilan.
"Membantu proses penjagaan dan penegakan kehormatan serta keluhuran martabat hakim," cetus Muzayyin.
(slm/asp)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !