JAKARTA - Setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi partai politik peserta pemilu 2014 yang berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung alot sejak tadi siang. Rapat yang dipimpin Ketua KPU, Husni Kamil Malik akhirnya memutuskan partai politik yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2014 mendatang.
Hasil keputusan itu, kata Husni Kamil, berdasarkan pada Keputusan KPU No 05/KPTS/KPU/2013 tentang penetapan Parpol peserta pemilu 2014.
"Hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh seluruh provinsi di Indonesia, pada kesempatan kali ini kita akan membacakan hasil rekapitulasi dari seluruh provinsi di Indonesia," ujar Husni Kamil di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (8/1/2013) dini hari.
Dari hasil tersebut, Husni menyatakan ada 10 partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu 2014.
"Kesepuluh partai tersebut adalah, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," tegasnya.
Sedangkan 24 partai politik lainnya, Husni menyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Pembacaan keputusan tersebut diwarnai cemoohan dari beberapa perwakilan partai yang dinyatakan tidak lolos. Terkait hal itu, Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, hasil keputusan tersebut bukanlah akhir dari segalanya.
"Untuk partai-partai yang tak lolos, jangan menganggap ini sebagai kiamat. Mulai besok (hari ini), kita siap menerima laporan teman-teman Parpol," jelasnya.
Sementara itu berikut 24 partai yang tak lolos verifikasi:
1. Partai Bulan Bintang (PBB)
2. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
3. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
4. Partai Kedaulatan
5. Partai Damai Sejahtera (PDS)
6. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
7. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
8. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
9. Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
10. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
11. Partai Republika Nusantara (Republikan
12. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
13. Partai Republik
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)
17. Partai Buruh
18. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
19. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
21. Partai Kongres
22. Partai Nasional Indonesia Marhenisme (PNIM)
23. Partai Karya Republik (Pakar)
24. Partai Nasional Republik (Nasrep)
(iqb/mok)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !