Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » KPK panggil konsultan rekanan PLN dalam kasus CIS-RISI

KPK panggil konsultan rekanan PLN dalam kasus CIS-RISI

Written By Unknown on Thursday, January 24, 2013 | 10:58 PM


KPK panggil konsultan rekanan PLN dalam kasus CIS-RISI

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang konsultan Winoto Agniawan Senoadji dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008. Mantan karyawan PT Netway Utama yang
merupakan rekanan PLN itu akan diperiksa sebagai saksi.

"Diperiksa untuk tersangka GAG (Gani Abdul Gani)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (25/1).

Hingga saat ini, Winoto diketahui belum hadir di KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi CIS-RISI dengan tersangkanya mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho. Eddie telah divonis lima tahun penjara.

Sementara Gani diduga melakukan korupsi dalam proyek itu dengan merugikan negara hingga Rp 46,18 miliar. Gani dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Eddie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri ataupun bersama-sama dengan eks General Manager PLN Disjaya Tangerang Margo Santoso, Fahmi Mochtar, serta Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani. Eddie melakukan penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama sebagai pelaksana proyek CIS-RISI tersebut.

Gani diminta Eddie untuk membuat proposal dan melakukan presentasi di PT PLN Disjaya dan Tangerang. Gani melakukannya untuk menghidupkan kembali proyek CIS-RISI telah berjalan di PT PLN Disjaya sejak tahun 2004.

Gani pun mengajukan proposal pengadaan CIS-RISI PT PLN Disjaya dan Tangerang yang pelaksanaannya direncanakan selama lima tahun dengan asumsi biaya sebesar Rp 905,6 miliar. Januari 2004, General Manager PT PLN Disjaya Fahmi Mochtar membuat surat penunjukan PT Netway Utama sebagai pelaksana pekerjaan jasa outsourcing roll out CIS-RISI di seluruh area pelayanan dan kantor distribusi PT PLN Disjaya dan Tangerang dengan nilai pekerjaan Rp 137,1 miliar.

Sementara itu, penyusunan kontrak pun dibentuk. Kemudian, keluar perjanjian kerja sama pengadaan dengan nilai proyek setelah dipotong pajak dari tahun 2004-2006 seluruhnya berjumlah Rp 92,2 miliar. Padahal, pembebanan biaya pengadaan sebenarnya hanya Rp 46,1 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp 46,1 miliar sebagai kerugian negara atas tindakan memperkaya Gani Abdul Gani atau PT Netway Utama.
[ded]
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika