JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ses Program Pal Kementerian Pemuda
dan Olahraga Wiyanto Soehardjo, terkait penyidikan pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat. Dia akan diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui tindak pidana korupsi dari proyek senilai Rp2,5 triliun.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Selasa (22/1/2013).
Selain itu, KPK juga akan memeriksa saksi Hambalang dari pihak swasta, Malemteta Ginting. Kedua saksi itu diduga mengetahui penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar hingga pengakibatkan kerugian keuangan negara di proyek Hambalang.
(ydh)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !