"Yang benar adalah angka tersebut (69,7 persen) adalah angka akumulasi apabila dilihat dari jabatan terlapor. Ada 10 kriteria jabatan, total laporan yang mencantumkan jabatan adalah sebanyak 106 laporan," kata M Yusuf dalam pernyataannya, Senin (7/1/2013).
Jadi, Yusuf menjelaskan, dari hasil riset itu, dari 106 laporan yang masuk soal indikasi mencurigakan, yang paling banyak dilaporkan adalah anggota DPRD. Kemudian di urutan dua ada anggota DPR pusat.
"Jika dilihat dari mayoritas terlapor memang Anggota DPRD terbanyak terlapor dalam HA yakni 41 orang atau 38.68%, dan Anggota DPR, 33 orang atau 31.13%, jadi diakumulasikan jabatan terbanyak yang dilaporkan adalah Anggota DPR/DPRD sebanyak 69.7%," terang Yusuf.
Yusuf menegaskan angka 69,7 persen tersebut bukan hanya merujuk pada anggota DPR di tingkat pusat saja. "Jadi harap diperhatikan bukan 69,7 % dari seluruh anggota DPR," terang Yusuf.
Sebelumnya dalam dokumen rilis PPATK pada Rabu pekan lalu, tertulis "jabatan yang terindikasi dugaan tindak pidana korupsi adalah sebagai anggota legislatif yaitu sebesar yaitu 69,7 persen, sedangkan sebagai ketua komisi legislatif sebesar 10,4 persen". Tidak dijelaskan jabaran 69,7 persen itu berasal dari akumulai anggota DPR dan DPRD.
(fjp/ndr)





0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !