
Mantan Kepala Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri itu keluar dari gedung KPK pukul 17.56 WIB dengan menggunakan jaket khas tahanan KPK. Dirinya dijemput dengan mobil tahanan KPK dan dibawa kembali ke rutan Guntur.
"Saya dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Didik Purnomo selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), udah itu saja terimakasih," kata Djoko kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Seperti diketahui, kali ini Djoko dipanggil KPK dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo terkait kasus pengadaan alat kemudi simulator SIM.
Dalam proyek senilai Rp 196 miliar ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo, dan dari kalangan swasta Budi Susanto dan Bambang Sukotjo. Dari proyek ini ditaksir kerugian negara mencapai Rp100 miliar.
(ful)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !