
Dendy Prasetya siang ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dendy melalui pengacaranya, Erman Umar menegaskan, pihaknya telah menyiapkan beberapa alternatif apabila nantinya pemeriksaan kliennya hari ini akan berujung pada penahanan. "Ya kita mempersiapkan satu surat," kata Erman kepada wartawan di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2012).
Diakui Erman, surat tersebut berisikan tentang permohonan agar jika nanti pemeriksaan Dendy akan berujung pada penahanan, maka pihak dari Dendy berharap agar diberlakukan tahanan rumah untuk yang bersangkutan. Dengan alasan saat ini putra dari Zulkarnaen Djabar itu tengah rutin menjalani perawatan patah kaki akibat kecelakaan.
"Alternatifnya, apabila memang akhirnya juga ditahan kita minta tahanan rumah. Tiga minggu sekali dia bisa keluar untuk Fisioterapi di RS mulia," sambungnya.
Jika memang permohonan tersebut diabaikan oleh KPK, maka pihak Dendy akan menerima penahanannya. Namun dengan catatan penahanan tersebut dilakukan di Rutan Cipinang bukan rutan milik KPK. KPK saat ini memiliki dua rutan. Pertama, terletak di basement gedung itu. Kedua, di Rutan Guntur, Manggarai.
"Kita akan mohon agar ditahanan cipinang. Alasannya Karena banyak tamping (bekas tahanan-red) yang bisa bantu Dendy untuk berjalan. Atau mungkin kita sewa orang disana untuk bantu dorong kursi roda," papar Erman.
(put)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !