
Proyek Hambalang
Setelah hasil telaah tersebut diserahkan ke pimpinan DPR, BAKN berharap agar nantinya hasil itu juga diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan penyikapan lebih lanjut.
"Kami mohon, kiranya yang ke KPK itu bisa benar-benar kita laksanakan," kata Ketua BAKN Sumarjati Arjoso saat menemui pimpinan DPR, Rabu (14/11/2012).
Senada dengan Sumarjati, seorang anggota BAKN Yahya Sacawirya menuturkan, pihak penegak hukum harus melakukan penelusuran aliran dana dalam proyek tersebut. Namun, lantaran KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran aliran dana yang mengarah ke rekening pribadi, maka BAKN meminta agar Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana itu.
"Ada beberapa hal yang baru misalnya minta PPATK untuk menelusuri aliran dana," kata Yahya.
Permintaan BAKN agar PPATK melakukan penelusuran aliran dana itu, sambung Yahya, bertujuan untuk memudahkan KPK dalam melakukan penuntasan kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut. "Kami ingin mendorong lebih cepat kerja KPK berdasarkan dari data yang ada. Sebenarnya KPK sudah berjalan jauh. Karena KPK minta kepada BPK itu masalah tentang kerugian dari hal tersebut. Jadi kita harapkan KPK lebih cepat. Itu terwadahi dalam rekomendasi BAKN," pungkasnya.
Seperti diketahui, BAKN telah merekomendasikan beberapa poin yang ditujukan sebagai acuan dalam melakukan proses tindak lanjut atas pengusutan proyek tersebut, yaitu meminta KPK menuntaskan penanganan kasus. Hambalang yang menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp243,66 miliar dan kepada PPATK untuk melakukan penelusuran aliran dana tersebut.
(ugo)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !