Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Tak Konsisten! MA Putuskan Bank Century Tak Perlu Bayar Nasabah Wahyudi

Tak Konsisten! MA Putuskan Bank Century Tak Perlu Bayar Nasabah Wahyudi

Written By Unknown on Friday, November 23, 2012 | 5:21 AM

 
Gedung Mahkamah Agung
 
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali membuat putusan yang membingungkan dan tidak konsisten. Pada kasus Bank Century Cabang Solo, Jawa Tengah, MA memerintahkan membayar 27 uang nasabah sebesar Rp 35 miliar.

Tapi dalam perkara serupa untuk Bank Century Cabang Surabaya, MA menyatakan Bank Century tidak perlu membayar uang nasabah Wahyudi Prasetio sebesar Rp 66 miliar. Padahal kasusnya sama yaitu dana nasabah yang ditempatkan dalam produk reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas.

"Mengadili sendiri, menyatakan BPSK dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak berwenang mengadili perkara a quo," demikian bunyi putusan kasasi MA yang dilansir panitera MA, Jumat (23/11/2012).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim agung Prof Rehngena Purba dengan anggota Syamsul Maarif dan Djafni Djamal. Anehnya, putusan ini dijadikan putusan yang harus diikuti oleh hakim lain pada kasus yang serupa (yurisprudensi).

Wahyudi adalah nasabah yang menempatkan dana sebesar Rp 66,250 miliar di Bank Century Cabang Panglima Sudirman, Surabaya, Jawa Timur. "Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara Rp 500 ribu," ungkap putusan yang diketok pada 2 Mei 2012 lalu.

Putusan MA terhadap Wahyudi bertolak belakang dengan putusan MA No 2838/K/Pdt/2011. Dalam putusan yang diketok oleh ketua majelis, Abdul Kadir Mappong dan 2 hakim agung Abdullah Gani Abdullah dan Suwardi, MA menghukum Bank Century untuk mengembalikan uang pembelian produk Reksadana secara tunai dan sekaligus kepada 27 nasabah sejumlah Rp 35,437 miliar.

Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan Bank Century memberi ganti rugi dengan total nilai Rp 5,67 miliar. Putusan itu dijatuhkan 19 April 2012.


(asp/nrl)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika