
Gedung Mahkamah Agung
Tapi dalam perkara serupa untuk Bank Century Cabang Surabaya, MA menyatakan Bank Century tidak perlu membayar uang nasabah Wahyudi Prasetio sebesar Rp 66 miliar. Padahal kasusnya sama yaitu dana nasabah yang ditempatkan dalam produk reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas.
"Mengadili sendiri, menyatakan BPSK dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak berwenang mengadili perkara a quo," demikian bunyi putusan kasasi MA yang dilansir panitera MA, Jumat (23/11/2012).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim agung Prof Rehngena Purba dengan anggota Syamsul Maarif dan Djafni Djamal. Anehnya, putusan ini dijadikan putusan yang harus diikuti oleh hakim lain pada kasus yang serupa (yurisprudensi).
Wahyudi adalah nasabah yang menempatkan dana sebesar Rp 66,250 miliar di Bank Century Cabang Panglima Sudirman, Surabaya, Jawa Timur. "Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara Rp 500 ribu," ungkap putusan yang diketok pada 2 Mei 2012 lalu.
Putusan MA terhadap Wahyudi bertolak belakang dengan putusan MA No 2838/K/Pdt/2011. Dalam putusan yang diketok oleh ketua majelis, Abdul Kadir Mappong dan 2 hakim agung Abdullah Gani Abdullah dan Suwardi, MA menghukum Bank Century untuk mengembalikan uang pembelian produk Reksadana secara tunai dan sekaligus kepada 27 nasabah sejumlah Rp 35,437 miliar.
Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan Bank Century memberi ganti rugi dengan total nilai Rp 5,67 miliar. Putusan itu dijatuhkan 19 April 2012.
(asp/nrl)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !