Sidang perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), menghasilkan lima kesimpulan.
"Kami akan terus memberikan kesempatan kepada KPU untuk memberikan keterangan selengkap-lengkapnya mengenai permasalahan di persidangan ini. Dari sidang hari ini dapat dilihat ada lima masalah," kata Ketua DKPP Jimly Ashshidiqie di ruang sidang DKPP yang dipinjam dari Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Jakarta, Jumat (9/11).
Pertama, DKPP menilai pelanggaran etika yang terjadi di lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), perlu mendapat pengawasan dari Dewan Kehormatan sebagai penengah melalui persidangan.
Kedua, menurut DIA, kedua badan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, memiliki komponen sumber daya manusia baru dan berbeda dengan sebelumnya. Sehingga, mekanisme kerja antarlembaga tersebut perlu mendapat pemahaman dari publik.
Ketiga, dari sidang kode etik perdana itu ditemukan masih adanya konflik internal di dalam masing-masing manajemen lembaga penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, DKPP berharap masalah tersebut dapat diselesaikan secara internal pula agar tidak mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2014.
Keempat, DKPP menemukan ada masalah konstitusional terkait hak partai politik untuk ikut serta dalam verifikasi calon peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD pada 2014.
Kelima, sidang kode etik DKPP itu dianggap sebagai bagian dari harapan publik terkait masalah penyelesaian perselisihan dalam lembaga penyelenggara pemilu.
Pada Jumat (9/22), DKPP menggelar sidang kode etik KPU untuk pertama kali. Dalam sidang tersebut, yang tercatat sebagai Pengadu adalah Bawaslu dan Lembaga Swadaya Masyarakat Sigma.
Pengaduan yang disampaikan Ketua dan Anggota Bawaslu kepada DKPP pada intinya menilai bahwa Teradu Ketua dan Anggota KPU telah dinilai melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Bawaslu menilai KPU tidak menghargai pihaknya sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu.
Karena keterbatasan waktu, menjelang salat Jumat, Ketua majelis sidang, sekaligus Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyatakan KPU akan diberi kesempatan untuk memberikan informasi lengkap pada persidangan berikutnya, Selasa (13/11).
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !