"Seharusnya mudah, sesuai dengan pasal 50 UU KPK," kata Wamenkum HAM Denny Indrayana saat ditanya detikcom, Rabu (10/10/2012), bagaimana cara legal yang ditempuh dalam pelimpahan kasus itu dari Polri ke KPK.
Namun Denny tidak menjelaskan secara detil bagaimana cara pelimpahan itu. "Mudah seharusnya, tinggal diserahkan begitu saja, mungkin nanti ada serah terima berita acara. Tapi, sebaiknya kita serahkan sepenuhnya kepada KPK dan Polri yang saat ini sedang berkoordinasi," kata Denny.
Berikut bunyi pasal 50 UU nomor 30/2002 tentang JKPK:
(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
(2) Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.
(4) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan
Sebelumnya sempat muncul pendapat bahwa kasus Simulator SIM yang juga ditangani Polri akan sulit dilimpahkan ke KPK. Sebab, kasus ini sudah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan. Wacana sulitnya pelimpahan kasus simulator SIM ke KPK ini berkali-kali disampaikan oleh pejabat Polri.
Bahkan, kabarnya pertemuan antara Ketua KPK Abraham Samad dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo yang membahas pelimpahan kasus simulator SIM ke KPK ini sempat deadlock. Namun, dalam pertemuan lanjutan dengan Presiden SBY di Wisma Negara, akhirnya jelas sudah, bahwa kasus ini bisa dilimpahkan oleh Polri ke KPK.
(asy/asy)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !