
Ida Laksmiwati
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan, pelemahan lembaga KPK sudah terlihat sejak Antasari Azhar,
yang saat itu menjadi pimpinan KPK terjerat kasus hukum."Cara membonsaikannya, yaitu ketika Antasari Azhar ditahan," ucap Mahfud MD di kantornya, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2012).
Mahfud menerangkan, saat Antasari Azhar yang kini berstatus narapidana itu ditangkap, Komisi III DPR menyatakan saat itu KPK sudah tidak memiliki legitimasi lagi, sebab pimpinannya ditangkap sehingga fungsi kolektif kolegialnya telah habis.
"Lalu saya bersama LSM itu mengingatkan bahwa dengan tiga pimpinan saja masih bisa kolektif kolegial atau lebih dari separuh," ucap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud kembali menceritakan, pelemahan KPK kembali terjadi ketika dua pimpinan KPK lainnya, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah sempat dituding menerima suap dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus yang melibatkan Anggoro.
"Nah kedua orang itu diselamatkan dengan alasan bahwa mereka yang menyandang status tersangka tidak boleh diberhentikan sampai proses peradilan selesai," ucap Mahfud.
Klik:
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !