
"KPAI dan Kaukus berpendapat kejahatan narkoba merupakan extraordinary crime, kejahatan kemanusiaan yang luar biasa, karena dampaknya sangat besar bagi anak-anak. Kejahatan narkoba membunuh satu generasi, bukan hanya individu-individu," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2012).
Niam menjelaskan harus ada komitmen kuat untuk memberikan hukuman maksimal bagi para bandar narkoba dalam rangka menjaga hak hidup masyarakat, khususnya anak-anak yang sangat rentan menjadi korban. Dan memberi hukuman maksimal menjadi tugas hakim.
"Secara yuridis, hukuman mati dalam sistem hukum kita adalah konstitusional, telah berlaku, dan masih eksis. Alasan pembatalan hukuman mati karena bertentangan dengan HAM adalah alasan yang justru melanggar konsitusi dan menabrak hukum," jelas Niam.
KPAI dan 'Kaukus Masyarakat Peduli Anak Indonesia dari Kejahatan Narkoba' yang terdiri dari KPAI, Perhimpunan Advokat Anak Indonesia, LPBH PBNU, Komisi Hukum MUI, Granat, Ikatan Pelajar NU, Lembaga Studi Agama dan Sosial, Advokat Ikhsan Abdullah dan Partners, serta segenap elemen masyarakat akan berkoordinasi dengan Komisi Yudisial agar mendrong MA untuk mengusut lebih lanjut soal putusan tersebut.
"Serta mendorong KY untuk melakukan investigasi kemugkinan ada perilaku hakim yang melanggar etika dan hukum," jelasnya.
(ndr/nvt)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !