
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jaksel, Senin (15/10/2012).
"DK ini adalah PPK pada tahapan dengan nilai proyek sekitar Rp 225 M pada tahap pertama," kata Johan.
Proyek pembangunan Sport Center Hambalang tersebut dilakukan dalam beberapa 3 tahap atau multi years dari 2010-2012. Pada tahap awal yakni tahun 2010, Dedi selaku PPK bertanggungjawab terkait proses pembangunan fisiknya.
"Ini bertahap dari 2010 sampai tahun 2012. Dan ini (Dedi Kusdinar) pada tahap awal, 2010" ujarnya.
Sebagai PPK yang melekat pula kewenangannya seperti pengadaan barang dan atau jasa, Dedi oleh KPK diduga menyalahgunakan kewenangannya tersebut yang total proyek hingga Rp.1,2 Triliun itu.
"Diduga dia melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" terang Johan.
Lalu apa sebenarnya kewenangan yang disalahgunakan oleh Dedi? "Kalau dilihat sangkaannya pasal 2 dan pasal 3 itu akibat yang dilakukan tersangka dalam fungsi selaku PPK itu ada kewenangan yang disalahgunakan yang mengakibatkan adanya kerugian negara kemudian juga akibat penyalahgunaan kewenangan itu diduga ada pihak-pihak yang diuntungkan" paparnya.
Sebelumnya Dedi sendiri membantah telah melakukan korupsi ataupun dijanjikan sesuatu terkait proyek Hambalang ini.
"Yang pasti saya tidak korupsi, menikmati dan tidak pernah dijanjikan satu apapun dalam proyek hambalang ini," ujar Dedi.
Dedi yang menjadi PPK proyek Hambalang sejak tahun 2010 ini berdalih dengan kewenangan yang terbatas sebagai Eselon II tidak mungkin baginya untuk merubah perencanaan proyek termasuk anggaran.
"Bukan kewenangan saya, saya hanya eselon 2 punya keterbatasan jadi nggak mungkin saya merubah sub plain atas kehendak saya" terang Dedi.
(ndr/ndr)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !