
Sutarman (Foto:okz)
Menurut Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman, upaya pengungkapan kasus penembakan yang dilakukan oleh Novel Baswedan bukanlah mengada-ngada.
Sutarman menjelaskan tentang alasan Polri yang baru mengusut kasus tersebut sekarang. Dikatakannya, memang baru sekarang korban penembakan, Iwan melaporkan kasus tersebut. “Kenapa telat? Yang namanya peluru dari tahun 2004 itu baru dikeluarkan kemarin, karena dianggap menimbulkan rasa sakit, karena mungkin, si korban orang susah, jadi buat berobatnya sulit,” kata Sutarman di Mabes Polri, Sabtu (6/10/2012).
Iwan, merupakan satu dari enam orang korban penembakan yang dilakukan Kompol Novel pada tahun 2004. Ketika penembakan terjadi Novel masih berpangkat Inspektur. Novel yang saat itu menjabat sebagai Kasat Serse Polres Bengkulu, menangkap pelaku pencuri sarang burung walet, setelah itu Novel menjajarkan para pencuri di pantai.
Saat itu Kompol Novel langsung menembak keenam pencuri tersebut, hingga menyebabkan seorang pencuri tersebut tewas. Peristiwa tersebut dilakukannya di Pantai Panjang Ujung, Bengkulu.
Sutarman mengaku bila selama ini catatan rekam jejak atas kasus Kompol Novel memang tertinggal, sehingga saat perekrutan menjadi penyidik KPK, kasus itu terlewatkan, sehingga kompol Novel bisa diloloskan menjadi penyidik KPK.
“Record pelanggaran seseorang itu ada di masing-masing daerah, lalu daerah mengirim record seorang anggota ke SDM, dan itu untuk hal pembinaan personel. Kadang catatan itu enggak muncul, jadi tak selamanya kita me-record seseorang. Saya rasa catatan ini ada yang tertinggal,’ kata Sutarman.
Selain itu, Sutarman mengatakan keberatan yang dilaporkan Iwan atas penembakan itu masuk ke dalam tindak pidana, sehingga kapan saja Polri bisa memprosesnya sepanjang kasus tersebut belum kedaluwarsa.
(ugo)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !