Saan Mustopa. (Ralian/Jaringnews)
Saan mengaku tidak kenal dan pernah bertemu dengan Menakertrans Erman Suparno. Pada saat kasus korupsi PLTS dirinya belum menjadi anggota DPR RI.
JAKARTA, Jaringnews.com – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa hari ini(26/9), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus korupsi proyek Pembangkit Listri Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008, dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni.
Priharsa Nugraha membenarkan pemanggilan Saan, yang juga Sekretaris Fraksi Parta Demokrat di DPR itu. Saan, katanya, diperiksa sebagai saksi dalam kasus Neneng.
Di kantor KPK, Saan tiba sekitar Pukul 10.15. Dia merasa tidak tahu terkait pemanggilan dirinya, namun Saan mengemukakan KPK memanggil dirinya terkait PLTS, yang telah menetapkan isteri mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin sebagai tersangka, dan sementara rekan Neneng, Timas Ginting sudah meringkuk di ruang tahanan dengan kasus yang sama.
KPK memanggil San, berasal dari keterangan Nazaruddin, yang mengatakan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu terlibat kasus PLTS di Kemenakertrans.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka. Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek yang dimenangkan oleh PT Alfindo tapi kemudian disubkontrakkan kepada beberapa perusahaan lain sehingga merugikan keuangan negara Rp 3,8 miliar.
Kehadiran Saan di gedung KPK, mengundang berbagai wartawan untuk mewawancarainya keterangan pemanggilan dirinya. Akan tetapi, Saan mengatakan proyek PLTS tersebut dirinya belum menjabat anggota DPR. “Saya enggak ngerti dipanggil kali ini, tapi saya hormati pemanggilan itu, “ujar Saan.
Lebih lanjut, ketika ditanya menyangkut keterlibatan dirinya dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)Erman uoparno, Saan mengatakan tidak mengenal orang nomor satu di Kemenakertrans itu.
“Enggak tahu saya, dan tidak pernah ketemu seumur hidup saya. Siapa itu Erman, tatap muka, salaman, apalagi satu meja, dan saya tidak pernah datang ke Depnaketrans, saya tidak pernah sama sekali ke sana,”tukasnya.
Terkait korupsi PLTS di Kemenakertrans, KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka pada Agustus 2011. Neneng, selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng, yang sempat buron itu, dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Neneng dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Ral / Ral)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !