, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.
Rita diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui dugaan mark up pada proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut. "Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi Senin (24/9/2012).
Selain putri Probosutedjo itu, KPK juga memanggil Dirut PT Assa Nusa Ind, Saul Paulus David Nelwan, dan Direktur Operasional I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Nur. Hingga berita ini ditulis belum ada tanda-tanda kehadiran mereka.
Setelah menaikkan status Hambalang, KPK menetapkan Dedi Kusnidar sebagai tersangka. Menurut Bambang, DK diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara.
"DK itu penyelenggara negera. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan. Secara umum berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana hambalang," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Bambang Widjojanto, dalam siaran pers menetapkan DK sebagai tersangka.
DK diketahui sebagai Deddy Kusnidar, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dia dijerat DK dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Pidana.
(ded)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !