Jokowi.
"Saya kira DPRD akan setuju. Tapi kalau tidak, kami akan turun seperti halnya di Garut. Di sana Kemendagri juga turun ke DPRD," ujar Gamawan sebelum mengikuti rapat kerja bersama Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2012).
Gamawan menjelaskan pengunduran diri kepala daerah dapat dilakukan sebagaimana diatur UU Pemerintahan Daerah. "UU mengatakan boleh mengundurkan diri," imbuhnya.
Karena itu, kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang ikut mencalonkan diri kembali harus menyampaikan usulan atasannya yakni Gubernur. "Kalau gubernur sudah melepas, artinya itu sudah setuju," katanya.
Sebelumnya Jokowi mengatakan akan menyampaikan surat pengunduran diri ketika KPU DKI menetapkan gubernur terpilih dalam rapat pleno.
(fdn/lh)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !