
Jakarta Putra Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis, Armand Omar Moeis, dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar kasus korupsi PLTU Tarahan, Lampung. Ia diperiksa untuk melengkapi berkas sang ayah.
"Yang bersangkutan (Armand Omar Moeis) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Emir Moeis," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/12).
Belum diketahui peran Armand dalam kasus ini. Ia menjabat sebagai direktur PT Langgeng Prima Gas dan PT Kiani Pacific Nusantara. Armand juga menjadi dosen di Jurusan Teknik Industri UI.
KPK telah menetapkan anggota DPR dari PDIP Izedrik Emir Moeis menjadi tersangka. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, tersangka Emir diduga telah menerima suap terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004.
Suap tersebut sebesar 300 ribu dolar AS yang berasal dari PT Alstom Indonesia. Atas perbuatannya, Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak semiliar rupiah.
(aan/aan) Danu Mahardika - detikNews
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !