Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengatakan Baleg mempunyai dua opsi dalam menindaklanjuti draf Revisi Undang-Undang KPK.
"Baleg punya dua kesempatan untuk meloloskan atau mengembalikan ke Komisi III," kata Ronald ketika ditemui di kantor Tranparency International Indonesia (TII), Minggu (30/9).
Menurut Ronald, apabila Baleg DPR menyatakan draf revisi tersebut layak, akan diloloskan dan diagendakan Rapat Paripurna untuk mensahkannya menjadi undang-undang.
"Kalau tidak sesuai, ya dikembalikan ke Komisi III," kata Ronald.
Seharusnya, kata Ronald, Baleg mengembalikan draf tersebut ke Komisi III. Karena, draf revisi tersebut tidak didasarkan pada kajian yang memadai.
"Tidak didasarkan pada kajian yang memadai. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam revisi ini seperti KPK tidak dimintai pendapatnya," kata Ronald.
Dikembalikan ke Komisi III tidak serta merta berarti pembatalan revisi Undang-Undang.
"Enggak bisa dibatalkan," kata Ronald.
Pun jika ingin dibatalkan, harus ada persetujuan bersama dari semua fraksi di DPR.
Dari sembilan Fraksi yang ada di DPR, empat partai yang menyatakan menolak revisi, yaitu Partai Demokrat, PKS, PPP, dan Partai Gerindra.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !