Headlines News :
resize
STOP Corruption, mulai dari kita. Sekarang !!Dewan Pelaksanan Cabang Clean Governance Lamongan. Against Corruption
Home » » Baleg Bisa Kembalikan Draf Revisi UU KPK ke Komisi III

Baleg Bisa Kembalikan Draf Revisi UU KPK ke Komisi III

Written By Unknown on Sunday, September 30, 2012 | 12:08 PM

Koalisi Penegak Citra DPR yang terdiri dari Ronald Rofiandri - PSHK (dari kanan-kiri), Reza Syafawi (TII), serta Roy Salam (IBC) memaparkan upaya pelemahan KPK oleh DPR melalui politisasi anggaran, Jakarta, Minggu (30/9). Menurut mereka pelemahan kewenangan KPK tersebut antara lain menghambat pembangunan gedung KPK dan penggunaan fungsi legislasi untuk merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/mes/12
Koalisi Penegak Citra DPR yang terdiri dari Ronald Rofiandri - PSHK (dari kanan-kiri), Reza Syafawi (TII), serta Roy Salam (IBC) memaparkan upaya pelemahan KPK oleh DPR melalui politisasi anggaran, Jakarta, Minggu (30/9). Menurut mereka pelemahan kewenangan KPK tersebut antara lain menghambat pembangunan gedung KPK dan penggunaan fungsi legislasi untuk merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/mes/12
Draf revisi Undang- Undang KPK saat ini sudah berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengatakan Baleg mempunyai dua opsi dalam menindaklanjuti draf Revisi Undang-Undang KPK. 

"Baleg punya dua kesempatan untuk meloloskan atau mengembalikan ke Komisi III," kata Ronald ketika ditemui di kantor Tranparency International Indonesia (TII), Minggu (30/9).

Menurut Ronald, apabila Baleg DPR menyatakan draf revisi tersebut layak, akan diloloskan dan diagendakan Rapat Paripurna untuk mensahkannya menjadi undang-undang.

"Kalau tidak sesuai, ya dikembalikan ke Komisi III," kata Ronald.

Seharusnya, kata Ronald, Baleg mengembalikan draf tersebut ke Komisi III. Karena, draf revisi tersebut tidak didasarkan pada kajian yang memadai.

"Tidak didasarkan pada kajian yang memadai. Pihak-pihak yang berkepentingan dalam revisi ini seperti KPK tidak dimintai pendapatnya," kata Ronald.

Dikembalikan ke Komisi III tidak serta merta berarti pembatalan revisi Undang-Undang.

"Enggak bisa dibatalkan," kata Ronald.

Pun jika ingin dibatalkan, harus ada persetujuan bersama dari semua fraksi di DPR.

Dari sembilan Fraksi yang ada di DPR, empat partai yang menyatakan menolak revisi, yaitu Partai Demokrat, PKS, PPP, dan Partai Gerindra.

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

gif animator

Jangan Lewatkan

Popular Posts

Followers

 
Support : Creating Website | SMI Template | Suara Lamongan Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. suara lamongan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Sentra Media Informatika