Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pemanggilan ketiganya sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Akan dicek dulu apa sih alasannya. Mudah-mudahan ada alasan yang masuk akal," kata Bambang kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (25/9/2012) malam.
Menuurt Bambang bila ketiga perwira Polri terus mangkir dari panggilan KPK, maka ketiganya dapat dikenakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita harap mereka nantinya datang. Karena kalau nggak kan bisa kena Pasal 21," terangnya.
Kombes Budi Setiyadi diketahui pernah mengikuti rapat 2 Maret 2011 lalu di Korlantas Polri untuk membicarakan pengadaan driving simulator dan riding simulator. Selain Budi, sejumlah polisi hadir dalam rapat ini, yaitu AKBP Teddy Rusmawan (ketua panitia lelang), AKBP Wandy Rustiawan (wakil ketua panitia lelang), Kompol Legimo (kepala Bensat), AKBP Heru, dan AKP Ni Nyoman Suartini.
Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status sama terhadap tiga nama terakhir tersebut.
(fdn/fdn)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !