Djoko Susilo/tengah (Foto: Okezone)
namun hal itu tidak akan membuat KPK berhenti dalam mengusut kasus tersebut.
"Artinya nanti kita tidak menunggu fatwa itu. Proses penyidikan akan terus dilakukan," kata Juru Bicara KPK), Johan Budi, kepada wartawan usai melakukan diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
Johan menganggap bahwa langkah tersebut merupakan hak dari Djoko Susilo. Namun yang pasti, hal itu tidak akan mempengaruhi proses yang tengah berlanjut di KPK.
"Itu hak Pak DS dan pengacaranya untuk menempuh upaya hukum lain. Tapi KPK dalam proses penyidikan tetap menjalankan atau meneruskan proses penyidikan," terangnya.
Kendati demikian, Johan enggan untuk memberikan tanggapan terkait pengajuan fatwa ke MA tersebut. Manurutnya, hal seperti itu sudah biasa terjadi dalam proses penanganan kasus hukum.
"Mau enggak mau harus dikatakan ada ketidaksamaan persepsi KPK dan Polri. Sebenarnya KPK juga memberitahu ke Kejaksaan. Ini baru kali ini. Surat ini semacam koordinasi. Ini biasa," tutup Johan.
(sus)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !