"Gak apa-apa kalau yang sudah ditetapkan ya sudah tetapkan saja, harus cepat dikeluarkan dari sini,” ujar Dahlan di Kantor Pusat Wijaya Karya, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Dua pejabat yang dimaksud di atas adalah Harangan Parlaungan Sianipar selaku General Manager (GM) PT Wijaya Karya, dan Ade Ayu, selaku Manajer Keuangan & Huma Capital PT Wijaya Karya.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, proyek Hambalang dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) sejak 2010. Proyek itu menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp1,52 triliun. Dalam proyek ini, Adhi Karya memegang saham 70 persen, dan sisanya dipegang PT Wijaya Karya.
Kasus ini telah menyeret Deddy Kusdinar sebagai tersangka pertama. Deddy, yang kala itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan menggelembungkan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek berbiaya Rp1,077 triliun tersebut.
(ful)

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !