Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
nji tidak akan memberikan grasi kepada pengedar narkoba.
Dalam sambutannya di Hari Antinarkoba pada Jumat, 30 Juni 2006 pernah mengungkapkan, dia tidak akan pernah memberikan grasi kepada pelaku kejahatan narkoba.
"Saudara Ketua Mahkamah Agung, saya sendiri, tentu memilih untuk keselamatan bangsa dan negara kita, memilih keselamatan generasi kita, generasi muda kita dibandingkan memberikan grasi kepada mereka yang menghancurkan masa depan bangsa," tegas Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 30 Juni 2006.
Namun, hal itu sangat berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi saat ini. Presiden telah memberikan grasi kepada tiga pelaku narkoba kelas kakap yaitu WNA asal Australia Corby, dan baru-baru ini kepada Deni Setia Maharwan dan Merika Pranola alias Ola.
Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan, alasan Presiden memberikan grasi karena mati adalah urusan Tuhan Yang Maha Esa. "Hukuman mati terhadap seseorang itu urusan Tuhan-lah untuk menjatuhkan," ujar Julian di Istana Negara Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Lebih lanjut, Julian mengatakan dalam memberikan grasi Presiden telah mempertimbangkan banyak hal salah satunya unsur kemanusiaan. "Karena yang bersangkutan sudah mengakui perbuatanya, mengaku bersalah dan mengajukan grasi kepada presiden. Oleh karena itu, bapak presiden kemudian memberikan grasi atas pertimbangan tersebut," paparnya.
Tak hanya itu, sambung Julian, pertimbangan lain adalah karena banyaknya WNI yang divonis hukuman mati di negara lain. Dan Presiden telah mengupayakan agar para WNI tersebut dikurangi masa hukumanya menjadi seumur hidup dengan berkirim surat kepada Kepala Negara serta Raja negara sahabat tersebut. "Atas dasar ini yang menjadi pertimbangan kita bahwa pemberian grasi terhadap seseorang yang dihukum mati menjadi seumur hidup masih dalam kadar atau toleransi yang bisa diterima. Karena yang bersangkutan tidak berarti bebas," paparnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko dalam jumpa mengatakan Deni mengajukan grasi pada 26 April 2011 lalu. Namun, MA mengeluarkan pertimbangan hukum bahwa tidak cukup alasan untuk mengabulkan grasi tersebut.
Tak berselang lama, Presiden memutuskan untuk mengabulkan grasi Deni dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 dan mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup. Keppres tersebut ditandatangani pada 25 Januari 2012.
Selain itu, Presiden juga mengabulkan grasi kepada Ola yang diketahui masih satu kelompok dengan Deni. Grasi Ola dikeluarkan pada 26 September 2011 dengan Keppres Nomor 35/G/2011.
(ugo)

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !